Bali Translator adalah partner terpercaya untuk menerjemahkan dokumen pribadi dan dokumen resmi. Kami juga dapat menjadi agen penerjemah di kantor penasehat hukum, pengadilan, dan kantor notaris baik penerjemah lisan atau tulisan, dengan menerjemahkan ke dalam/ dari bahasa Indonesia, Inggris, Belanda, China, Arab, Italia, Jepang, Jerman, Perancis, Portugis, Thailand, Spanyol, dan bahasa asing lainnya.
Beberapa dokumen yang biasa kami tangani
Penerjemahan dalam bentuk lisan seringkali diperlukan dalam beberapa acara misalnya, rapat, presentasi, pameran, dan kegiatan non-teknis lainnya. Penerjemahan ini juga dosebut penerjemahan cepat (sight translation), sehingga penerjemah lisan (interpreter) bukan hanya dituntut menguasai bahasa sumber dan bahasa target, tapi juga dituntut untuk mampu berpikir cepat.
Dalam praktek di lapangan, secara umum ada 2 teknik interpretasi, yaitu:
Interpreter menerjemahkan ke dalam bahasa target secepat mungkin, sementara pembicara/sumber bahasa terus berbicara.
Interpreter berbicara setelah pembicara/sumber bahasa selesai berbicara
.Pelayanan jasa lainnya yang bisa anda dapatkan dari Bali translator adalah layanan jasa pengetikan dan penyetingan (typesetting). Ini adalah salah satu bentuk komitmen kami untuk membantu anda agar lebih efisien menggunakan waktu berharga anda untuk hal yang lebih produktif daripada hanya untuk mengetik dan menyeting.
Anda sedang membuat laporan, proposal, atau paper dan merasa perlu menggunakan jasa editor? Atau Anda sedang menerjemahkan dan tidak yakin dengan hasil terjemahan Anda? Jangan ragu untuk menghubungi kami. Tim ahli bahasa kami dengan penguasaan tata bahasa yang baik dari berbagai disiplin ilmu siap menjadi mitra anda!
Kami menyadari daya tarik Pulau Bali memikat banyak wisatawan manca negara untuk tinggal lebih lama di Bali. Kemudahan pengurusan ijin tinggal menjadi salah satu faktor yang sangat menentukan sebagian orang untuk menjatuhkan pilihannya tersebut.
Bali Translator menawarkan jasa kepada anda untuk membantu mengurus segala keperluan ijin tinggal anda di Indonesia, baik pengajuan baru maupun perpanjangan, diantaranya untuk:
Legal Service yang dimaksud adalah pengurusan segala kebutuhan dokumen mulai dari tahap awal sampai selesai. Dokumen yang dimaksud diantaranya: Akta Notaris untuk pendirian Badan Usaha baik CV, PT, PMA, berbagai akta Catatan Sipil seperti Akta Kelahiran, Akte Perkawinan, Akte Kematian, dan sebagainya.
Bali Translator juga melayani pengesahan berbagai dokumen yang akan dibawa ke luar negeri, seperti dokumen akademik, pribadi, dan litigasi, yang biasanya melewati sejumlah birokrasi meliputi, Departemen Hukum dan HAM, Departemen Luar Negeri dan Kedutaan Besar negara yang bersangkutan sehingga perlu adanya proses Legalisasi.
Berdasarkan Staatblad 1909 Nomor 291 tentang Legalisasi Tanda Tangan, yang dimaksud dengan Legalisasi adalah mengesahkan tanda tangan pejabat pemerintah atau pejabat umum yang diangkat oleh pemerintah.
Sebagian kedutaan mensyaratkan dokumen agar bisa dilegalisasi, seringkali dokumen-dokumen tersebut harus terlebih dahulu diterjemahkan ke bahasa nasional negara tujuan serta dicap dan ditandatangani oleh Penerjemah Tersumpah.
Persyaratan Permohonan Legalisasi Departemen Hukum dan HAM RI
Indonesia ke bahasa asing, maka dilampirkan pula foto copy dokumen yang berbahasa Indonesia tersebut.
b. Bila dokumen yang akan dilegalisasi adalah dokumen perusahaan,
maka dilampirkan Surat Kuasa dari Direksi, serta foto copy KTP dari pemberi dan penerima kuasa.
surat/dokumen tersebut di luar negeri.
negara yang akan dituju.
Kehakiman dan HAM.